Keanggotaan DPRD Periode 2014-2019
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2014 – 2019 berjumlah 45 (empat puluh lima) anggota. Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo berasal dari 10 Partai polirik peserta pemilu Tahun 2014. Berdasarkan Rekapitulasi Perhitungan Suara Sah Parpol dan Prosentase dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo apda 12 Mei 2014, maka urutan perolehan suara Parpol memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Wonosobo adalah : 1) Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh suara 89.708 atau setara dengan 19,39% (8 kursi), 2) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh suara 89.564 atau setara dengan 19,36% (9 kursi), 3) Partai Golongan Karya memperoleh suara 43.515 atau setara dengan 9,40% (4 kursi), 4) Partai Gerakan Rakyat Indonesia Raya memperoleh suara 40.023 atau setara dengan 8,65% (4 kursi), 5) Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara 39.426 atau setara dengan 8,52% (4 kursi), 6) Partai Hati Nurani Rakyat memperoleh suara 36.256 atau setara dengan 7,84% (4 kursi), 7) Partai Nasional Demokrat memperoleh suara 35.442 atau setara dengan 7,66% (4 kursi), 8) Partai Amanat Nasional memperoleh suara 34.193 atau setara dengan 7,39% (3 kursi), 9) Partai Demokrat memperoleh suara 32.313 atau setara dengan 6,98% (4 kursi), dan 10) Partai Keadilan Sejahtera memperoleh suara 19.556 atau setara dengan 4,23% (1 kursi).
Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2014 – 2019 meliputi:
- PDI Perjuangan : 9 Kursi
- PKB : 8 Kursi
- Partai Golkar : 4 Kursi
- Partai Gerindra : 4 Kursi
- PPP : 4 Kursi
- Partai Demokrat : 4 Kursi
- Partai Nasdem : 4 Kursi
- PAN : 3 Kursi
- Partai Hanura : 4 Kursi
- PKS : 1 Kursi
Keanggotaan DPRD Kabupaten Wonosobo diresmikan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/47 tahun 2014, tanggal 21 Juli 2014, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo. Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD yang dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2014 di Gedung Sasana Adipura Kencana Kabupaten Wonosobo. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Heru Budyanto, SH, MH atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesai, disaksikan oleh Bupati Wonosobo (Drs.H.A.Kholiq Arif, M.Si.) mewakili Gubernur Jawa Tengah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 terdiri dari 8 (delapan) Fraksi, yaitu :
- Fraksi Partai Nasional Demorat disingkat FPNasdem;
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disingkat FPKB;
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disingkat FPDI Perjuangan;
- Fraksi Partai Golongan Karya disingkat FPG;
- Fraksi Partai Gerindra PAN;
- Fraksi Partai Demokrat disingkat FPD;
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disingkat FPPP;
- Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat disingkat FPHanura.
Tugas Fraksi dalam Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain :
- Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan Fraksi;
- Meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi dan efektifitas kerja para anggota;
- Menentukan dan menetapkan bakal calon Pimpinan DPRD dan diusulkan dalam rapat paripurna.
Fraksi-fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu, berkenaan dengan bidang tugas DPRD, baik diminta maupun tidak diminta.