Profil


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo merupakan anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo. Dasar hukum pembentukan JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum serta Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo.

Sebagai anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo, JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo mempunyai fungsi dalam pelayanan Informasi Hukum baik secara manual maupun digital serta pengelolaan dan penyimpanan Dokumentasi Hukum.

Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Wonosobo dilaksanakan untuk menjalankan proses penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat melalui media digital.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum akan lebih terbuka dan transparan sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.


VISI MISI

Visi:

Terwujudnya pelayanan informasi produk hukum DPRD yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Misi:

1. Meningkatkan pelayan JDIH berbasis teknologi informasi;

2. Menyediakan produk hukum DPRD yang menyeluruh dan komprehensif; dan

3. Mengembangkan JDIH sebagai pusat informasi dan dokumentasi produk hukum DPRD.