DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Sampaikan Enam Rancangan Peraturan Daerah
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 7 Desember di Ruang Rapat Utama DPRD.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Afif Nurhidayat beserta unsur Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, menyampaikan tiga rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pihaknya untuk bisa dibahas bersama DPRD Kabupaten Wonosobo, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sebelumnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah pernah dibahas dalam Masa Sidang I DPRD Kabupaten Wonosobo pada bulan Februari 2017, namun pembahasan saat itu ditunda pembahasannya karena adanya dinamika perubahan peraturan perundang – undangan di tingkat pusat khususnya yang mengatur mengenai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Namun menurut Wakil Bupati, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengengkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa., maka 2 RAPERDA tersebut diajukan kembali pembahasannya.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diajukan pembahasannya karena sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di wilayah Wonosobo, sehingga Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu untuk memberikan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatn umum serta bisa dinikmati oleh orang pribadi atau Badan di Kabupaten Wonosobo.
Selain itu dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka segala peraturam Kabupaten Wonosobo yang mengatur jenis-jenis Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang baru, khususnya pengaturan mengenai penetapan besaran tarif retribusi menara telekomunikasi.
Sementara 3 RAPERDA yang diajukan DPRD adalagh RAPERDA tentang Perlindungan Cagar Budaya, RAPERDA tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan RAPERDA tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurut Ketua BAPEMPERDA, Agus Achmad Muhammad, RAPERDA tentang Perlindungan Cagar Budaya, disusun berdasarkan fakta bahwa Wonosobo adalah kabupaten yang terletak di dataran tinggi, bersuhu udara sejuk karena berada di deretan pegunungan. Potensi sejarah dan budayanya sangat melimpah, demikian juga dengan cagar budayanya. Benda cagar budaya yang telah terinventarisir di Kabupaten Wonosobo ada 132 benda cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Lokasinya tersebar di 8 kecamatan.
Pemerintah Daerah dalam mengelola benda cagar budaya yang dikaitkan dengan pengelolaan wisata purbakala, selain untuk memelihara keberadaan benda cagar budaya di Kabupaten Wonosobo, juga untuk menunjang pariwisata. Sedangkan cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Selain itu agar cagar budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
Untuk Raperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, disusun berdasarkan bahwa permasalahan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo masih merupakan perihal yang seharusnya menjadi perhatian bersama khususnya Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Karena predikat Kabupaten Wonosobo sebagai kabupaten termiskin di Jawa Tengah masih melekat erat. Selain untuk mengangkat Kabupaten Wonosobo dari Predikat Kabupaten Termiskin di Provinsi Jawa Tengah.
Disamping itu untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan program percepatan penanggulangan kemiskinan, untuk dijadikan pedoman yang bersifat mengikat dan memaksa kepada seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa tentang pentingnya untuk bersama-sama mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo serta untuk menciptakan program kebijakan yang terintegrasi guna terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat miskin dan kemudahan akses kebutuhan dasar, aspek administrasi dan kemanfaatan program penanggulangan kemiskinan.
Di sisi lain kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristiknya dan merupakan kondisi yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat dan untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Wonosobo perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi berbagai program percepatan penanggulangan kemiskinan.
Sementara untuk RAPERDA tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun berdasarkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan.
Sedangkan kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
Adanya RAPERDA ini diharapkan bisa meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik di Kabupaten Wonosobo, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani di Kabupaten Wonosobo, menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani di Kabupaten Wonosobo, termasuk untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo serta untuk memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani di Kabupaten Wonosobo.