Image Description
Admin Rabu, 26 September 2018 pukul 15.59 WIB

Bupati dan Fraksi Beri Pendapat dan Pandangan Umum terhadap Pengajuan RAPERDA Inisiatif dan Pemerintah Kabupaten

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, dan Fraksi-Fraksi DPRD memberikan pendapat dan pandangan umum terhadap pengajuan RAPERDA inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Selasa, 12 Desember, di Ruang Utama DPRD.

Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Afif Nurhidayat, Bupati Wonosobo, Eko Purnomo menyampaikan pendapatnya atas 3 RAPERDA Inisiatif DPRD, yakni RAPERDA tentang Cagar Budaya, RAPERDA tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan RAPERDA tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang mana pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh DPRD dengan mengajukan RAPERDA iniaitif tersebut. Diantaranya RAPERDA tentang Cagar Budaya, adanya inisiasi untuk menyusun RAPERDA ini diapresiasi betul oleh Bupati, untuk mengisi kekosongan hukum Kabupaten Wonosobo terkait cagar budaya, meskipun Bupati berharap agar substansi RAPERDA diharapkan lebih komprehensif mengatur cagar budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya serta kewenangan yang dimiliki. Diantaranya perlu diperjelas beberapa materi dalam ruang lingkup RAPERDA dan memperjelas syarat prosedur penetapan pemeringkatan Cagar Budaya tingkat kabupaten dan pengelolaannya di tingkat Kabupaten, termasuk memperjelas penerbitan izin untuk membawa keluar cagar budaya peringkat kabupaten keluar wilayah kabupaten untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan dan pameran serta mengatur syarat prosedur pengelolaan museum kabupaten.

Untuk RAPERDA tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pihaknya sangat mengapresiasi penyusunan RAPERDA ini, mengingat perlindungan dan pemberdayaan petani sangat diperlukan utamanya untuk membantu petani menghadapi berbagai permasalahan sektor pertanian, serta untuk lebih meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik.

Sedangkan untuk RAPERDA tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Bupati melihat hal ini sebagai bentuk wujud komitmen baik oleh Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, sehingga dengan adanya PERDA ini nantinya akan lebih membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk secara nyata berkontribusi dan berpartisipasi bersama pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo.

Sementara untuk pandangan umum fraksi terhadap 3 RAPERDA Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yakni RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, beberapa Fraksi memberikan pandangannya, seperti yang disampaikan M.Albar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, bahwa untuk RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu diperhatikan persiapan-persiapan pemilihan kepala desa seperti pemberitahuan tentang akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, perencanaan biaya pemilihan yang diajukan oleh panitia kepada bupati dan persetujuan biaya pemilihan dari bupati.

Senada, Edi Sukoyo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan bahwa untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa pihaknya melihat bahwa desa merupakan institusi Pemerintahan yang paling bawah dan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga memungkinkan banyak persoalan yang terjadi. Desa berbeda dengan Kelurahan, kalau Kelurahan merupakan SKPD yang terendah, Kelurahan dipimpin seorang Kepala Kelurahan yang diangkat langsung oleh Bupati dan merupakan PNS, sedangkan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat Desa setempat.

Fraksi PPP sangat mengapresiasi atas adanya perubahan Perda ini, yang tentunya perubahan Perda ini berdasarkan/ menyesuaikan pada keputusan MKRI Nomor : 128/ PUU-XIII/2015, tanggal 2 Agustus 2016, agar supaya perda ini nantinya bisa lebih memajukan demokrasi, dan memajukan Hak Asasi Manusia.

Untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Keputusan MKRI Nomor : 128/ PUU-XIII/2015, tanggal 2 Agustus 2016, memaksakan suatu Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena peraturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, oleh karena itu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016, harus disesuaikan dengan Keputusan MKRI tersebut.

Adapun terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan bahwa dengan adanya Otonomi Daerah, maka daerah dituntut untuk lebih cerdas dalam meningkatkan Pendapatan Murni Asli Daerah, yang bisa diambil dari berbagai sektor, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-undang, dan tidak memberatkan masyarakat., Fraksi PPP sangat mendukung dengan adanya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum ini, karena pada saat ini sudah sangat menjamur menara telekomunikasi yang seolah-olah menjadi hutan tower, oleh karena itu retribusi terhadap menara telkomunikasi perlu ditingkatkan, dan disesuaikan,  guna kenaikan Pendapatan Murni Asli Daerah, disamping juga penataan menara telekomunikasi harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak membayakan manusia dan lingkungan sekitar.

Edi Sukoyo menambahkan Fraksi Partai  Persatuan Pembangunan menerima 3 Raperda ini, agar dapat dibahas pada rapat-rapat selanjutnya dan dalam membahas harus selalu teliti dan cermat, jangan sampai ada pasal yang menimbulkan Perbedaan Penafsiran yang dapat menimbulkan celah-celah konflik, seperti pada Pasal 5 huruf q, seyogyanya harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pasal 27 ayat 2 huruf e Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Pasal 27 ayat 2, dan ayat 3 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Karena ada 2 versi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 yang didapat pihaknya pada Pasal 12 ayat 2 / 2a, ada kata  “dapat diangkat “.

Oleh karena itu Fraksi PPP menghimbau kepada Pansus yang membahas 2 RAPERDA ini agar berkonsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga mendapatkan kejelasan, dan pihaknya berharap agar dalam pembahasan ini nantinya bisa menghasilkan Perda yang berkualitas.

Polling

Apakah anda puas dengan layanan website kami? Berilah penilaian anda tentang kepuasan layanan kami.


Pilihan Bahasa