Image Description
Admin Rabu, 26 September 2018 pukul 16.00 WIB

Pemerintah dan DPRD Sepakat Enam RAPERDA Dibahas Lebih Lanjut dalam Pansus

Pemerintah dan DPRD sepakat enam RAPERDA dibahas bebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus), hal ini menjadi kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 13 Desember di Ruang Rapat Utama DPRD. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Afif Nurhidayat, didampingi beberapa Wakil Ketua DPRD, enam RAPERDA yang diajukan, tiga RAPERDA inisiatif DPRD, yakni RAPERDA tentang Cagar Budaya, RAPERDA tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan RAPERDA tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan serta tiga RAPERDA yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yakni RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,sepakat untuk dibahas lebih tajam di tingkat PANSUS.

H.Lukman Latif, dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dengan adanya RAPERDA tentang Perlindungan Cagar Budaya bisa diintegrasikan dengan pengembangan pariwisata cagar budaya serta akan melindungi benda cagar budaya di Kabupaten Wonosobo yang nantinya betul-betul bisa diimplementasikan dalam menjaga kelestarian benda cagar budaya di Kabupaten Wonosobo yang nantinya betul – betul bisa diimplementasikan dalam menjaga kelestarian benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Wonosobo. Setidaknya ada 132 benda cagar budaya yang patut dilindungi di Kabupaten Wonosobo yang tersebar di 8 kecamatan, Perda tersebut juga memberikan dampak positif terhadap perlindungan cagar budaya, khususnya menjadi pengetahuan bagi masyarakat Wonosobo terlebih bagi anak – anak muda tentang situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Wonosobo.

Sedangkan M.Albar dari Fraksi PKB menyampaikan untuk RAPERDA Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, pihaknya berharap agar upaya penanggulangan kemiskinan tidak dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan sektoral saja saja, akan tetapi harus dilakukan dengan perencanaan yang terukur dan terintegrasi serta mengacu pada akar permasalahan yang menjadi penyebab tingginya angka kemiskinan. Keselarasan kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan dengan penerima manfaat program merupakan faktor penting tercapainya percepatan penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu, diperlukan data BPS yang valid sekaligus up to date sebagai acuan resmi sasaran program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, mewakili Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan, bahwa setelah bersama-sama mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, 3 Raperda yang diajukan untuk pembahasan, telah disusun melalui tahapan-tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pihaknya telah mempertimbangkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, secara umum sebagaimana tersirat dalam penjelasan Bupati sebagai jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda ini.

Terhadap 2 Raperda yang diusulkan, juga telah melalui mekanisme eksekutif review, yaitu Fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak melalui mekanisme fasilitasi, akan tetapi akan dilaksanakan mekanisme evaluasi setelah raperda ini disetujui bersama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Selanjutnya menjawab Pandangan Umum Fraksi atas 3 Raperda yang diajukan, Wabup menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Tahun 2016 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo telah bersama-sama membahas Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hal bagian kesesuaian antara Raperda dengan Perda yang sudah ada adalah bahwaRaperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Wonosobo terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 128/PUU-XIII/2015, tanggal 2 Agustus 2016. Dengan demikian, Raperda perubahan ini bersifat penyempurnaan terhadap Perda yang sudah ada yaitu Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa agar Perda tersebut sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan Desa saat ini.

Berikutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, terhadap masukan agar senantiasa berkonsultasi dengan pemerintah pusat pihaknya sependapat dengan hal ini, agar dalam pembahasan Raperda Perangkat Desa dalam menyikapi ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya supaya berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga diperoleh pemahaman yang utuh mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk penetapan retribusi bukan dari 2% dari harga tanah secara riil, disampaikan Wabup bahwa perhitungan retribusi sebesar 2% mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di dalam penjelasan Pasal 124, sehingga tarif retribusi tersebut sudah ditinjau kembali dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 124 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Polling

Apakah anda puas dengan layanan website kami? Berilah penilaian anda tentang kepuasan layanan kami.


Pilihan Bahasa