Image Description
Admin Kamis, 27 September 2018 pukul 07.42 WIB

Mayoritas Fraksi Sepakat Menerima 5 RAPERDA dan Menunda 1 RAPERDA

Mayoritas Fraksi Sepakat Menerima 5 RAPERDA dan Menunda 1 RAPERDA, untuk selanjutnya bisa dievaluasi Gubernur. Hal ini disampaikan 8 fraksi DPRD Kabupaten Wonosobo dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 15 Januari malam di Ruang Rapat Utama DPRD. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Afif Nurhidayat, didampingi beberapa Wakil Ketua DPRD, enam RAPERDA yang diajukan, dua RAPERDA inisiatif DPRD, yakni RAPERDA tentang Cagar Budaya dan RAPERDA tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan serta tiga RAPERDA yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yakni RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sepakat disetujui dan selanjutnya bisa diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Adapun 1 RAPERDA, yakni RAPERDA tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sepakat untuk ditunda lebih dulu pembahasannya, sampai terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum RAPERDA disahkan oleh Pemerintah pusat.

Seperti yang disampaikan Aziz Nuriharyono dari Fraksi PDI Perjuangan yang memandang bahwa RAPERDA tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditunda terlbih dahulu, karena  cantolan Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan teknis belum ada serta dokumen naskah akademik yang ada belum menjawab substansi perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai kearifan lokal dan potensi pertanian di Kabupaten Wonosobo. Meski meminta untuk ditunda Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia Tahun 1945, upaya pembangunan di bidang peranian diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Hal ini sangat logis mengingat selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Pertanian serta pembangunan ekonomi pedesaan. Petani sebagai pelaku pembangunan perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Pemberian perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Wonosobo selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga harapannya bisa menjadikan Kabupaten Wonosobo sebagai salah satu daerah utama penyangga ketahanan pangan nasional.

Sedangkan untuk RAPERDA tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat sehingga dibutuhkan upaya-upaya dalm hal penanggulangan kemiskinan, untuk itu perlu diberikan kepastian hukum dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kabupaten Wonosobo, yaitu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang bisa mengikat semua pihak. Dengan adanya kepastian hukum dalam bentuk PERDA nantinya diharapkan menjadi sarana dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. PERDA tersebut dapat menjadi pegangan dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan percepatan penanggulangan kemsikinan.

Untuk RAPERDA tentang Perlindungan Cagar Budaya, Fraksi PDI Perjuangan memandang dengan adanya PERDA ini nantinya pengelolaan cagar budaya bisa diintegrasikan dengan pengembangan pariwisata cagar budaya serta akan melindungi benda cagar budaya di Kabupaten Wonosobo yang nantinya betul – betul bisa diimplementasikan dalam menjaga kelestarian benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Wonosobo karena cagar budaya memiliki arti penting dan sejarah dimana cagar budaya nantinya tidak hanya dipelihara dan dilindungi tapi juga bisa dikelola menjadi obyek wisata, dan dengan adanya PERDA ini juga akan memberikan dampak positif terhadap perlindungan benda cagar budaya, khususnya menjadi pengetahuan bagi masyarakat Wonosobo terlebih bagi anak – anak muda tentang situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Wonosobo itu sendiri.

Sementara untuk tiga RAPERDA yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yakni RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan hal yang bersifat wajib atau mandatory sesuai Instruksi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 128/PUU-XIII/2015, tanggal 2 Agustus 2016, sehingga secara garis besar RAPERDA ini merupakan konsekuensi hukum yang mutlak harus dilaksanakan dan sekiranya dengan adanya perubahan perda ini akan memberikan dampak yang positif terhadap keberlangsungan pemerintahan desa karena peran seorang kepala desa sangat strategis dalam Pemerintahan Desa sehingga dibutuhkan kepala desa yang cakap dan mampu memimpin daerahnya serta memiliki kredibilitas, kapabilitas dan akuntabilitas yang mamu membawa desanya lebih maju.

Untuk RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa sebagai tindak lanjut dari adanya Keputusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015, maka regulasi ini memang mutlak harus dilakukan dimana dengan adanya keputusan MK ini membuka peluang bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk bisa mencalonkan diri sebagai perangkat desa dimanapun sehingga akan diperoleh perangkat desa yang berkualitas sesuai tuntutan perkembangaan saat ini. Perubahan PERDA ini perlu segera ditetapkan dalam rangka memperkuat dan memperjelas peran kedudukan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujdukan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran yang strategis dan penting untuk mewujudkan penyelengaraan pembangunan dan pemerintahan. Pihaknya berharap dengan perubahan UU nomor 6 tahun 2016 di dalam proses pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Untuk RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Fraksi PDI Perjuangan memandang sesuai Kepurtusan MK nomor 46/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa PERDA Nomor 3 tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945, memang sudah seharusnya dilakukan penyesuaian, dengan melakukan perubahan difokuskan pada tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang mana retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu penyumbang PAD Kabupaten Wonosobo yang tentunya harapanya akan lebih meningkatkan retribusi yang bisa mendongkrak APBD Kabupaten Wonsobo serta dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada publik.

Senada Suwondo Yudhistiro, dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa lima RAPERDA yang disepakati pihaknya merupakan RAPERDA yang sangat penting bagi kemaslahatan masyarakat serta mendesak untuk dilaksanakan, khususnya RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Adapun Saryati dari Fraksi Partai Golkar menilai bahwa tiga RAPERDA Pemerintah Kabupaten, yakni RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta RAPERDA Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum harus segera dibentuk Peraturan Kepala Daerahnya sehingga memudahkan dalam implementasinya di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyambut baik dengan telah disepakatinya RAPERDA tersebut, sembari berharap adanya dukungan dari DPRD, agar RAPERDA ini diimplementasikan, melalui pembuatan Peraturan Bupati, yang nantinya akan menjadi petunjuk pelaksanaan RAPERDA tersebut.

Polling

Apakah anda puas dengan layanan website kami? Berilah penilaian anda tentang kepuasan layanan kami.


Pilihan Bahasa