Image Description
Admin Rabu, 10 Oktober 2018 pukul 10.24 WIB

Komisi C Terima Audiensi dengan Persatuan Pengemudi Angkutan Umum dan Ojek Pangkalan

Wonosobo , 9 Oktober 2018

Ratusan pengemudi ojek pangkalan dan sopir angkutan konvensional menggelar audiensi dengan DPRD Wonosobo. Mereka meminta wakil rakyat keluarkan rekomendasi,   mendesak bupati terbitkan surat edaran larangan angkutan berbasis aplikasi online di wonosobo.

“  kami gelar audiensi karena tidak ada tindaklanjut yang jelas dari pemerintah terhadap angkutan berbasis aplikasi online,” ungkap Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum  Dan Ojek Pangkalan Haji Makinun Ahmad kemarin.

Menurutnya, di kabupaten wonosobo terdapat puluhan pangkalan ojek dengan jumlah anggota 7000 orang lebih. Pemerintah harus memperhatikan nasib mereka yang sebagian besar masyarakat miskin di wonosobo .

“ mereka harus mendapatkan perhatian, kalau tidak wonosobo akan jadi apa nanti, saat ini mereka tersingkir dan penghasilan mengalami penurunan cukup signifikan,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, paguyuban angkutan umum dan ojek pangkalan meminta dukungan dari DPRD untuk mendesak kepada bupati wonosobo agar mengeluarkan surat edaran larangan operasional  taksi dan ojek berbasis on line, sebelum ada aturan yang jelas.

Ketua Organda Wonosobo H.Muhammad Choiri menambahkan bahwa pihaknya mendukung audiensi tersebut lantaran tidak ada respon yang jelas pasca pertemuan dengan dinas perhubungan beberapa waktu lalu.

“ sudah tiga bulan kita menunggu kepastian masalah ini, tapi tidak ada jawaban dan langkah yang jelas  dari dinas terkait,” katanya.

Menurutnya, ada aturan yang timpang, diterapkan oleh pemerintah kepada angkutan umum dan opang, dimana mereka diwajibkan dengan berbagai syarat, seperti membayar TPR, uji KIR dan juga masalah SIM, sementara hal itu tidak berlaku bagi angkutan berbasis online.

“ kita harus mengikuti aturan dan memberikan pendapatan kepada pemerintah, disisi lain, angkutan yang berbasis online tidak dibebani apapun, ini kesenjangan, ada diskriminasi, terlebih, mereka juga tidak memiliki ijin operasi di daerah,”  bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disperkimhub Agus Setyotomo mengemukakan bahwa , harus ada dialog  antar pihak untuk membahas persoalan tersebut. Pasalnya, dari sisi kebijakan  masalah angkutan berbasi online memang masih menjadi persoalan.

“ kita tawarkan adanya pertemuan berbagai pihak untuk membahas masalah ini, sebab soal angkutan memang ada di ranah kami, namun masalah aplikasi itu ada ditangan Dinas Kominfo,” ujarnya.

Berkaitan dengan desakan dari paguyuban angkutan umum dan ojek pangkalan, terkait permintaan surat edaran dari bupati, Mantan Sekcam Kalibawang itu meminta waktu paling lama 10 hari kerja untuk merumuskan pembahasan.

“ kami minta waktu paling lama 10 hari untuk membahas masalah surat edaran itu,” katanya

Sekretaris Komisi C DPRD Wonosobo Wisnu Ibet Pradhana menuturkan  bahwa dari audiensi paguyuban ojek online dan angkutan umum ternyata ada kesenjangan aturan atau ketidakadilan yang perlu mendaptakan perhatian.

“ mereka meminta ada aturan resmi. Serta pemberhentian sementara angkutan berbasis on line sebelum ada kepastian regulasi,” katanya

DPRD wonosobo sendiri akan  membuat surat rekomendasi dan diteruskan kepada bupati wonosobo, agar diterbitkan surat edaran tentang angkutan berbasis online. 

 

Polling

Apakah anda puas dengan layanan website kami? Berilah penilaian anda tentang kepuasan layanan kami.


Pilihan Bahasa