
ENAM FRAKSI SETUJUI KUA DAN PPAS APBD KABUPATEN WONOSOBO TAHUN ANGGARAN 2022
Wonosobo – Fraksi -Fraksi DPRD Kabupaten Wonosobo menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Wonosobo yang juga dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting bagi sebagian anggota yang tidak bisa hadir secara langsung. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo Heru Wibowo, SH, dihadiri langsung oleh Bupati Wonosobo H. Afif Nurhidayat, S.Ag dan Wakil Bupati Drs. H. Muhammad Albar, MM, Sekretaris Daerah Wonosobo Drs. One Andang Wardoyo, M.Si, kepala Bappeda Tarjo, S.Sos., M.Si serta dari jajaran Wakil Ketua DPRD Amir Husein, Sumardiyo dan Agus Riyadi, Selasa (3/8/2021)
Dalam pandangan akhirnya keenam fraksi DPRD yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat Amanat Nasional dan Fralsi Partai Nasdem Hanura melalui juru bicara masing- masing fraksi menyatakan setuju terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Wonosobo Tahun anggaran 2022 tetapi dengan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang telah membahas KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, “Pada kesempatan ini, perkenankanlah saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Wonosobo, yang telah berkenan melakukan proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2022, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Kebijakan Umum Anggaran merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya, untuk periode satu tahun. Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya RKA SKPD tersebut akan menjadi bahan penyusunan rancangan APBD.
,” jelas afif.
Selanjutnya Bupati menjelaskan bahwa “sesuai dengan kesepakatan bersama KUA dan PPAS Tahun 2022, secara ringkas kerangka makro keuangan daerah tahun 2022, meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai berikut: pendapatan daerah tahun 2022, diproyeksikan sebesar 2.065.142.910.413,-, belanja daerah, diproyeksikan sejumlah 2.125.173.635.878,- dan Pembiayaan netto daerah tahun 2022, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran, sejumlah 60.030.725.465,-”
Pada akhir sambutannya Bupati menyatakan “Saya optimis, apa yang telah dituangkan dalam dokumen ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif setelah Ada kesamaan pandang dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun 2022, tegasnya.