Image Description
Admin Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 17.25 WIB

PANSUS III DPRD WONOSOBO MENYELESAIKAN PEMBAHASAN RAPERDA

PANSUS III DPRD WONOSOBO MENYELESAIKAN PEMBAHASAN RAPERDA

SETWAN WONOSOBO – Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wonosobo menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah, dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus III, Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD terkait yang di Pimpin langsung oleh Ketua Pansus Drs. Aziz Nuri Haryono.

Dalam pembahasan tersebut  Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Wonosobo bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD terkait, menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengingat bahwa Dana Alokasi Umum yang menjadi salah satu sumber pendapatan dalam APBD mengalami penurunan, maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu melakukan evaluasi road map jumlah penyertaan modal bersama dengan BUMD terkait untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga pada berdasarkan hasil pembahasan perubahan roadmap penyertaan modal pada BUMD mengalami perubahan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian hal ini perlu dilaksanakan secara proporsional dalam rangka meningkatkan dan menjaga semangat BUMD agar nantinya BUMD dapat lebih berkembang agar dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.
  2. Perusahaan Daerah Bhakti Husada dalam pembahasan yang dilakukan oleh Pansus III, ini telah diubah status badan hukumnya menjadi Perusahan Perseroan Daerah Bhakti Husada Wonosobo sehingga modal dasar Perseroda Bhakti Husada yang semula ditetapkan dari Rp. 2.493.938.000,- diubah menjadi Rp. 5.000.000.000,- dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan Raperda hasil pembahasan berkewajiban untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp. 2.506.062.000,00 pada Tahun 2023.Dengan demikian dari Panitia Khusus III berharap agar status badan hukum Perusahaan Daerah Bhakti Husada dapat segera ditetapkan status badan hukumnya sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penyertaan modalnya. Selain itu perlu adanya pembenahan manajemen dan komitmen yang jelas dari Direktur Perseroda Bhakti Husada Wonosobo dalam rangka penyehatan dan pengembangan Perusahaan Perseroan Daerah Bhakti Husada Wonosobo sehingga secepatnya dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD. Selain itu perlu adanya pertanggungjawaban serta penyelesaian permasalahan keuangan yang dilakukan oleh manajemen PD Bhakti Husada dari Direktur yang lama. Disisi lain secara umum fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada BUMD yang ada agar lebih ditingkatkan sehingga mengurangi adanya resiko terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian/penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan manajemen BUMD.
  3. Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu mendorong adanya kebijakan yang mengarah pada pemerataan aspek keadilan khususnya pada BUMD yang bergerak pada sektor perbankan seperti Perseroda BPR BKK Wonosobo dan Perseroda BPR BKK Bank Jawa Tengah sehingga diharapkan semua BUMD mempunyai peluang yang lebih luas guna meningkatkan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.
  4. Selanjutnya pada saat pembahasan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah mengajukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sampai dengan Tahun 2030 Hal ini karena jumlah deviden yang disetorkan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Pemerintah Daerah dari mencapai 50 % dari semua deviden BUMD dan sekitar 22 %- 25 % dari jumlah penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Untuk itu hal ini dapat dijadikan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan DPRD Kabupaten Wonosobo untuk bisa memberikan opsi penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada tahun 2027 mendatang.

Polling

Apakah anda puas dengan layanan website kami? Berilah penilaian anda tentang kepuasan layanan kami.


Pilihan Bahasa