
DPRD KABUPATEN WONOSOBO BENTUK TIM PENYUSUN PERATURAN DPRD KABUPATEN WONOSOBO
HUMAS SETWAN - Selasa (29/10/2024) telah dilaksanakan Rapat Paripurna terkait Pembentukan Tim Perumus Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Wonosobo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H. didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo yaitu Achmad Faqih, M.H., Sumardiyo, S.E., dan Mugi Sugeng, S.E., S.H. serta diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo masing-masing fraksi mengusulkan 2 (dua) nama Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Wonosobo. Peraturan yang dimaksud antara lain meliputi Tata Tertib DPRD Kabupaten Wonosobo, Kode Etik DPRD Kabupaten Wonosobo, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Wonosobo.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Wonosobo akan dibahas oleh Tim Penyusun pada rapat selanjutnya. Adapun Tim Penyusun yaitu Suwondo Yudhistiro, S.Sos.I., M.Ag. serta Teguh Tejo Pramono, S.I.P. dari Fraksi Partai PKB, Wahyu Aji Waluyo, S.K.M. serta Jumini dari Fraksi Partai PDI-P, Dony Hermanto, S.E. serta Agus Riyadi, S.Sos. dari Fraksi Partai Golkar, Wisnu Ibet Pradana, S.T. serta Bayu Aji Nugraha dari Fraksi Partai Nasdem-Perindo, Chamdan, S.E. serta Safik Anang Hidayatulloh dari Fraksi Partai Demokrat, dan Suradi Romelan, S.T. serta Wahyono, S.E. dari Fraksi Partai Gerindra.