
DPRD KABUPATEN WONOSOBO GELAR PELANTIKAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN WONOSOBO MASA KEANGGOTAAN 2024-2029
HUMAS SETWAN - Rabu (30/10/24), DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H. didampingi para wakil Wakil Ketua yaitu Achmad Faqih, M.H., Sumardiyo, S.E., dan Mugi Sugeng, S.E., S.H. turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo beserta istri.
Dalam rapat ditetapkan bahwa Ahmad Kahfi dari Fraksi PKB diangkat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Masa Keanggotaan 2024-2029. Sebelumnya, dikarenakan Amir Husein mengundurkan diri dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Wonosobo dan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang tertuang pada Bab IX Pasal 99 ayat (1), maka berdasarkan hal tersebut Ahmad Kahfi diangkat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pada Pasal 112 menyebutkan bahwa ayat :
(1) Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya; (2) Masa jabatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.
Rapat juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Kabupaten Wonosobo.