
RAPAT PANSUS III MEMBAHAS RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK PEMBAGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2017-2032
HUMAS SETWAN-Kamis (9/01/25), Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032. Rapat bertempat di Ruang Pansus I DPRD Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro, S.Sos.I., M.Ag. didampingi Wakil Ketua, Chamdan. Dalam pembahasan Raperda yang terdiri dari 22 Pasal turut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda) Kabupaten Wonosobo; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo; dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.