
RAPAT LANJUTAN PANSUS III RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2017-2023
HUMAS SETWAN-Minggu-Selasa,(12-14/01/25), Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Wonosobo melaksanakan pembahasan lanjutan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032. Dalam Raperda ini terdiri dari dari 22 Pasal. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Suwondo Yudhistiro, S.Sos.I., M.Ag. didampingi Wakil Ketua, Chamdan S.E. di The Rich Jogja Hotel, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Rapat pembahasan lanjutan dilaksanakan bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda) Kabupaten Wonosobo; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo; dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.