Pemerintah Kabupaten Wonosobo Bersama DPRD Kabupaten Wonosobo Secara Simbolis Menyerahkan Susunan Raperda Yang Telah Diusulkan
Pada hari Rabu, 26 November 2025, DPRD Kabupaten Wonosobo bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Paripurna dengan 2 (dua) agenda pembahasan yaitu Penjelasan Pengusul (Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Wonosobo Tentang Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata, dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan; dilanjutkan Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Usulan Eksekutif Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes); dan Reperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat bertempat di Ruang Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H. didampingi para Wakil Ketua DPRD yaitu Wakil Ketua DPRD yaitu Achmad Faqih, M.H., Sumardiyo, S.E., dan Mugi Sugeng, S.E., S.H.. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag. beserta Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo turut hadir.
Dalam rapat, secara simbolis antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan DPRD Kabupaten Wonosobo menyerahkan susunan Raperda dimaksud. Bupati Wonosobo menyampaikan secara ringkas terkait Raperda Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes. Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi, juga untuk membangun kerangka tata kelola yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Diharapkan Bumdes dapat menjadi institusi penggerak yang menjadi sarana untuk pemberdayaan, transformasi sosial, penguatan struktur ekonomi setempat, berkembang secara kualitatif, dan berinovasi. Sementara untuk Reperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan penundaan dengan menunggu peraturan di atasnya, mencegah ketidaksesuaian regulasi, dan memastikan kualitas regulasi.