Penyelarasan atas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2026
Rabu, 24 Desember 2025, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar rapat dalam rangka membahas Penyelarasan Atas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap (Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2026.
Hasil evaluasi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/484 Tahun 2025 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wonosobo dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mugi Sugeng, S.E, S.H. didampingi Ketua DPRD Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H., serta didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yaitu Achmad Faqih, M.H., dan Sumardiyo, S.E..
Dalam rapat, Banggar DPRD Kabupaten Wonosobo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wonosobo mengidentifikasi beberapa aspek yang memerlukan penyesuaian terkait kegiatan-kegiatan, alokasi anggaran, pembangunan, dan regulasi di atasnya. Agenda ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2026 selaras dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.