Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Wonosobo Tahun Anggaran 2025
HUMAS SETWAN - Pada hari Senin, 20 April 2026, DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Wonosobo Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wonosobo Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H. didampingi para Wakil Ketua yaitu Achmad Faqih, M.H., Sumardiyo, S.E., dan Mugi Sugeng, S.E., S.H..
Laporan yang disampaikan pada rapat kali ini merupakan Rekomendasi LKPJ yang telah disusun oleh Tim Penyusunan LKPJ pada 14-17 April 2026 yang lalu. DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah. dan/atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah.
Catatan-catatan penting ini seperti halnya pada sektor Urusan Wajib Pelayanan Dasar yang meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; sosial; dan tenaga.
Pada sektor Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi usaha kecil dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan.
Sektor Urusan Pilihan meliputi kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; perdagangan; dan perindustrian. Sektor Pendukung Urusan Pemerintah meliputi Sekretariat Daerah; dan Sekretariat DPRD.
Adapun Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah yaitu perencanaan; keuangan; kepegawaian dan diklat; penelitian dan pengembangan; pengawasan urusan pemerintahan; kewilayahan; dan. pemerintahan umum
Catatan pada sektor-sektor tersebut untuk dapat dilakukan perbaikan ke depannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Khususnya hal-hal yang menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan.
Rapat ditutup dengan penyerahan secara simbolis beserta lampirannya terkait dengan Keputusan DPRD Kabupaten Wonosobo Nomor 100.3/11 Tahun 2026 Tentang Persetujuan Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2026. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag. bersama Wakil Bupati Wonosobo Amir Husein beserta Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo hadir dalam rapat tersebut.