DPRD Kabupaten Wonosobo Tetapkan Jadwal Kegiatan Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Anggaran 2026
HUMAS SETWAN - Hari Senin, 18 Mei 2026, DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal yaitu Penetapan Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Pada Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Anggaran 2026. Melalui penetapan tersebut, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Wonosobo dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk menemui konstituen/menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing pada 19-22 Mei 2026.
Agenda ini akan dilaksanakan oleh 45 Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang tersebar di 6 (enam) wilayah Dapil. Adapun rincian pembagian daerah pemilihan tersebut meliputi Dapil I yang mencakup Kecamatan Wonosobo dan Selomerto; Dapil II mencakup Kecamatan Leksono, Sukoharjo, dan Watumalang; Dapil III meliputi Kecamatan Garung, Kejajar, dan Mojotengah; Dapil IV untuk Kecamatan Kalikajar dan Kertek; Dapil V di wilayah Kecamatan Kepil dan Sapuran; serta Dapil VI yang menaungi Kecamatan Kalibawang, Kaliwiro, dan Wadaslintang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Mugi Sugenag, S.E., S.H. didampingi Ketua DPRD Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H., dan didampingi para Wakil Ketua DPRD lainnya yaitu Achmad Faqih, M.H., dan Sumardiyo, S.E..
Selain sebagai wadah penyerapan dan tindak lanjut aspirasi warga, hasil dari masa reses ini nantinya akan diproyeksikan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir tersebut akan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Wonosobo guna memastikan arah kebijakan dan program kerja pemerintah daerah ke depan benar-benar berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.