Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap 5 (Lima) Raperda Kabupaten Wonosobo
HUMAS SETWAN - Pada hari Selasa, 2 Juni 2026 pada pukul 10.00 WIB, DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wonosobo. Adapun 5 (Lima) Raperda yang disampaikan pada saat Rapat Paripurna yaitu Raperda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL); Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda Tentang Rancangan Pembangunan Industri; Pemilihan Kepala Desa; dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H. didampingi para Wakil Ketua yaitu Achmad Faqih, M.H., Sumardiyo, S.E., dan Mugi Sugeng, S.E., S.H..
Diharapkan Raperda yang disampaikan nantinya dapat dibahas secara konstruktif, mendalam, dan komprehensif guna menghasilkan regulasi yang implementatif, visioner, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Wonosobo dalam masa mendatang. Hal ini juga merepresentasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung terwujudnya Wonosobo yang Sejahtera, Adil, dan Makmur.
Hadir dalam rapat kali ini yaitu Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag., Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo yaitu Drs. One Andang Wardoyo, M.Si, dan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.